Monday, October 13, 2008

Hukum Acara Perdata


Dari tadi malam saya mati-matian menghafalkan asas Actor Sequitor Forum Rei dan pengecualiannya, Gugatan dalam Rekonvensi dan Eksepsi+semua macam2 eksepsi.
Setelah bekerja keras menghafalkan 3 poin tersebut, barulah di menit2 terakhir sebelum UTS dimulai saya membaca poin-poin lainnya. Dan yaa.. Lumayan hafal..

Pukul 12 teng! Saya sudah duduk manis menantikan kertas soal dibagikan, setelah kertas tersebut hadir di depan saya dan menunggu instruksi 12.05 UTS dimulai, saya berusaha membaca soal yang masih dalam keadaan terbalik tersebut. Nomor 1, yapp tepat sekali tentang asas Actor Sequitor Forum Rei. Setelah instruksi kertas soal boleh dibalikkan, barulah saya baca nomor 2, nomor 3, dan nomor 4..

Nomor 2.. Jelaskan siapa yang dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri persidangan, apa yang dilakukan oleh juru sita dalam pemanggilan tersebut, surat-surat apa saja yang harus dibawa oleh juru sita, dan apa yang harus dilakukan oleh juru sita apabila juru sita tidak dapat bertemu dengan orang yang dipanggil tersebut?

Nomor 3.. Jelaskan apa yang dimaksud dengan putusan verztek, bagaimana pemutusannya, apa yang dapat dilakukan setelah putusan verztek?

Nomor 4.. Apa yang dapat dilakukan Mahkamah Kehakiman apabila penggugat tidak dapat menghadiri persidangan padahal tergugat atau para tergugat telah hadir dan penggugat telah dipanggil dengan patut? Bagaimana agar gugatan dapat dilanjutkan kembali?

Wow.. 3 pertanyaan yang diluar dugaan saya, tapi Alhamdulillah masih dalam kekuasaan saya.
Meskipun yaah.. ada secuil yang terpotong..

Tapi secara keseluruhan saya puas dengan UTS hari pertama ini.. Besok saya akan menghadapi UTS Hukum Agraria yang bahannya sungguh banyak sekali. Belum lagi harus membaca UUPA dan TAP MPR.. Oh.. Kerja keras akan dimulai lagi..

No comments: